Find Us On Social Media :

Tak Bisa Sembarangan Keluar Masuk Jakarta, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Kalau Mau Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kenali Bedanya Jika Hendak Pakai Kendaraan Darat atau Laut!

By Arif B,None, Senin, 21 Desember 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi mudik natal dan tahun baru

GridPop.ID - Libur Natal dan Tahun Baru sebentar lagi.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya banyak orang memanfaatkan libur panjang ini untuk pulang ke kampung halaman maka berbeda dengan sekarang.

Pasalnya, kini satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru.

Baca Juga: Ogah Salaman dengan Soimah, Ini Alasan Tak Disangka Agnez Monica

Isinya, tidak lain terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahub Baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat jika kita ingin bepergian, termasuk untuk keluar masuk DKI Jakarta.

Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Gencar Dijodohkan dengan Ariel NOAH, Bunga CItra Lestari Ungkap Rasa Kehilangan Mendalam Ditinggal Ashraf Sinclair: Bisa Napas Dulu Aja Sih

Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya. Apa saja?

Perjalanan via udara dan kereta api

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

Baca Juga: Langsung Diputus Usai Berikan iPhone 12, Pria Ini Nangis Datangi Toko Minta Duitnya Dibalikin, SPB Apple Justru Berikan Respon Tak Terduga!

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.

Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.

Baca Juga: 11 Bulan Tak Bertemu, Atta Halilintar Surati Sang Ibunda Lewat Video Pilu Menguras Hati: Aku Kangen

Perjalanan via darat dan laut

Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran.

Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.

"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.

Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.Jabodetabek

Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Terawang Masa Depan Cerah Dibalik Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Denny Darko: Ini Lompatan Karir yang Bagus

Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.

"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Jadi Duda, Perubahan Penampilan Engku Emran yang Bak Bumi dan Langit dengan Laudya Cynthia Bella Buat Melongo

Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan.

Sementara untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.

Riza juga menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan tahun baru merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah," kata Riza.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru