Find Us On Social Media :

Tak Bisa Sembarangan Keluar Masuk Jakarta, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Kalau Mau Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kenali Bedanya Jika Hendak Pakai Kendaraan Darat atau Laut!

By Arif B,None, Senin, 21 Desember 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi mudik natal dan tahun baru

"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.

Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.Jabodetabek

Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Terawang Masa Depan Cerah Dibalik Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Denny Darko: Ini Lompatan Karir yang Bagus

Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.

"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Jadi Duda, Perubahan Penampilan Engku Emran yang Bak Bumi dan Langit dengan Laudya Cynthia Bella Buat Melongo

Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan.

Sementara untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.