GridPop.ID - Sebentar lagi kita akan disambut libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Jika biasanya momen ini dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur, maka libur nataru tahun ini akan berbeda.
Pasalnya, kita masih dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19.
Pemerintah sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian karena ditakutkan akan membuat lonjakan kasus Covid-19.
Menpan RB bahkan mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.