Jadi, jenis hukuman yang akan diterima seorang ASN yang dinilai melanggar aturan akan beragam dan tidak sama.
"Betul, penjatuhan hukuman disiplin tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," sebut Andi.
Saat ini PPK di instansi pusat maupun daerah menurut keterangan yang disampaikan Andi, telah melakukan pengaturan pemberian cuti bagi para ASN untuk akhir tahun (di luar cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel.
Adanya waktu cuti yang dimiliki para ASN (meski tidak sepanjang yang semestinya) diharapkan tidak dipergunakan untuk berkegiatan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, seperti bepergian ke luar kota.
Andi menilai hal ini terkait dengan kedisiplinan ASN dalam mendukung upaya dan kebijkan Pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19, juga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan saat masa liburan.
"Dengan demikian, diharapkan ASN dapat selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungannya dan masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021