Find Us On Social Media :

Sudah Digaji Negara tapi Tetap Ngeyel, Pemerintah Siap Beri Sanksi Tegas untuk PNS yang Nekat Plesiran di Libur Natal dan Tahun Baru!

By Arif B,None, Rabu, 23 Desember 2020 | 05:00 WIB

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - Sebentar lagi kita akan disambut libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Jika biasanya momen ini dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur, maka libur nataru tahun ini akan berbeda.

Pasalnya, kita masih dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Token Listrik Seharga Rp 35 Ribu hingga Digoda Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Kena Sindir Chef Arnold: Katanya Korupsi, 35 Ribu Nggak Punya

Pemerintah sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian karena ditakutkan akan membuat lonjakan kasus Covid-19.

Menpan RB bahkan mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Pantas Tetap Awet Muda, Ternyata Maia Estianty Rela Lakukan Perawatan Ekstrem Ini Demi Jaga Wajahnya Bebas Kerutan, Istri Irwan Mussry: Seperti Main Debus!

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Mengutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Terkenal Kalem dan Sabar, Titi DJ Tetiba Naik Pitam Lantaran Masa Lalunya Disenggol: Gak Nyangka Indonesian Idol Sekarang Jadi Gini

Sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Andi Rahadian menyebut, ada sanksi disiplin yang siap diberikan pada ASN yang terbukti melanggar.

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin PNS dan arahan, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi di Pusat dan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK," jelas Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga: Perjuangannya Tak Mudah untuk Menikah, Adipati Dolken Wajib Lakukan Sederet Syarat Ini Sebelum Meminang Canti Tachril: Jadi Fondasi Buat Keluarga Gue Nantinya

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya hukuman disiplin sedang meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih renah selama 1 tahun.

Terakhir, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jadi, jenis hukuman yang akan diterima seorang ASN yang dinilai melanggar aturan akan beragam dan tidak sama.

"Betul, penjatuhan hukuman disiplin tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," sebut Andi.

Saat ini PPK di instansi pusat maupun daerah menurut keterangan yang disampaikan Andi, telah melakukan pengaturan pemberian cuti bagi para ASN untuk akhir tahun (di luar cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel.

Baca Juga: Dikenal Percaya Diri, Nia Ramadhani Tiba-tiba Langsung Merendah dan Mengaku Kalah Telak dari Sosok Ini

Adanya waktu cuti yang dimiliki para ASN (meski tidak sepanjang yang semestinya) diharapkan tidak dipergunakan untuk berkegiatan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, seperti bepergian ke luar kota.

Andi menilai hal ini terkait dengan kedisiplinan ASN dalam mendukung upaya dan kebijkan Pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19, juga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan saat masa liburan.

"Dengan demikian, diharapkan ASN dapat selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungannya dan masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Akhirnya Sifat Asli yang Selama Ini Tersembunyi Ketahuan, Sule Beberkan Sendiri Tabiat Tak Disangka Nathalie Holscher Saat Tengah Dihipnotis

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021