Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Pemerintah Resmi Beri Izin Rapid Test sebagai Syarat Plesiran Libur Nataru, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

By Arif B,None, Rabu, 23 Desember 2020 | 06:40 WIB

Ilustrasi Nataru

GridPop.ID - Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah di depan mata.

Namun karena kondisi Indonesia yang masih diterjang pandemi Covid-19, pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru.

Adapun surat edaran ini merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Ruben Onsu Semprot Barbie Kumalasari: Bisa Gitu Sih Lo Ngatain Gue

Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Pantas Tetap Awet Muda, Ternyata Maia Estianty Rela Lakukan Perawatan Ekstrem Ini Demi Jaga Wajahnya Bebas Kerutan, Istri Irwan Mussry: Seperti Main Debus!

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;