Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Pemerintah Resmi Beri Izin Rapid Test sebagai Syarat Plesiran Libur Nataru, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

By Arif B,None, Rabu, 23 Desember 2020 | 06:40 WIB

Ilustrasi Nataru

Antrean penumpang pesawat yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020)(Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Baca Juga: Perjuangannya Tak Mudah untuk Menikah, Adipati Dolken Wajib Lakukan Sederet Syarat Ini Sebelum Meminang Canti Tachril: Jadi Fondasi Buat Keluarga Gue Nantinya

Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Dikenal Percaya Diri, Nia Ramadhani Tiba-tiba Langsung Merendah dan Mengaku Kalah Telak dari Sosok Ini

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen