Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Pemerintah Resmi Beri Izin Rapid Test sebagai Syarat Plesiran Libur Nataru, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

By Arif B,None, Rabu, 23 Desember 2020 | 06:40 WIB

Ilustrasi Nataru

GridPop.ID - Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah di depan mata.

Namun karena kondisi Indonesia yang masih diterjang pandemi Covid-19, pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru.

Adapun surat edaran ini merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Ruben Onsu Semprot Barbie Kumalasari: Bisa Gitu Sih Lo Ngatain Gue

Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Pantas Tetap Awet Muda, Ternyata Maia Estianty Rela Lakukan Perawatan Ekstrem Ini Demi Jaga Wajahnya Bebas Kerutan, Istri Irwan Mussry: Seperti Main Debus!

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ;

Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

Baca Juga: Terkenal Kalem dan Sabar, Titi DJ Tetiba Naik Pitam Lantaran Masa Lalunya Disenggol: Gak Nyangka Indonesian Idol Sekarang Jadi Gini

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.

Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Token Listrik Seharga Rp 35 Ribu hingga Digoda Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Kena Sindir Chef Arnold: Katanya Korupsi, 35 Ribu Nggak Punya

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Antrean penumpang pesawat yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020)(Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Baca Juga: Perjuangannya Tak Mudah untuk Menikah, Adipati Dolken Wajib Lakukan Sederet Syarat Ini Sebelum Meminang Canti Tachril: Jadi Fondasi Buat Keluarga Gue Nantinya

Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Dikenal Percaya Diri, Nia Ramadhani Tiba-tiba Langsung Merendah dan Mengaku Kalah Telak dari Sosok Ini

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen