"Yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan penyidik juga masih tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk. Sebaliknya, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
"Kita harus bergerak cepat karena memang ada barang bukti yang dilakukan penyitaan, untuk ini kita tunggu mudah-mudahan secepatnya kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.
Apabila terbukti bersalah, maka keduanya dapat dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 36 tentang pornografi kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.
Dimana hukuman pidana maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Kasus Asusila Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Fakta