Find Us On Social Media :

FAKTA TERBARU Praktik LGBT Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Polisi Ungkap Identitas Oknum, Ternyata...

By Arif B,None, Senin, 28 Desember 2020 | 16:30 WIB

RSD Wisma Atlet Kemayoran

GridPop.ID - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta Pusat.

Bagaimana tidak, keduanya kedapatan melakukan hubungan badan sesama jenis di toilet Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.

Menanggapi kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat pun langsung mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Habiskan Momen Akhir Tahun dengan Boyong Seluruh Keluarga Plesiran ke Bali, Ussy Sulistiawaty Akui Jika Liburan Kali Ini Diselimuti Rasa Was-was dan Khawatir

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pihaknya langsung bergerak mengusut kasus tersebut setelah seorang staf dari RSD Wisma Atlet membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Laporan dibuat pihak RSD Wisma Atlet, Sabtu (26/12/2020).

"Dilaporkan disini bahwa pelaku telah upload gambar-gambar, konten porno, dan komunikasi chating seks antara sesama jenis," ujar Heru, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Kini Hidup Enak Sebagai Istri Pengusaha Tajir, Meggy Wulandari Seakan Teringat Getirnya Hidup Bareng Kiwil Hingga Singgung Urusan Hati: Mengingat Luka Lama Buat Kita Tahu Arti Bersyukur...

Menurut Kapolres, saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kasusnya sudah dinaikkan status sidik," ujarnya.

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat yang melakukan tindak asusila dengan pasien Covid-19.

"Pelapor sudah kami periksa, termasuk perawat yang melakukan hubungan dengan pasien Covid-19 di Wisma Atlet," kata Heru.

Baca Juga: Akui Tak Mau Tumbuhkan Kumis, Bujang Ruben Onsu Malah Malu-malu Saat Anneth Berikan Pendapatnya, Betrand Peto: Sebenernya Nggak Suka

Polres Metro Jakarta Pusat juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti guna menguatkan dugaan asusila tersebut.

"Terkait kapan dan sudah berapa kali peristiwa ini terjadi, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman," ujar Heru.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Heru, keduanya melakukan asusila di salah satu toilet RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Baim Wong dan Paula Verhoeven Rayakan Ulang Tahun sang Anak dan Hadiahi Mobil Mewah untuk Kiano yang Baru Menginjak Usia Satu Tahun: Dia Suka Nyetir-nyetir

"Mereka melakukannya di salah satu toilet ruang perawatan RSD Wisma Atlet. Kami pastikan, ini hubungan seks pria dengan pria," jelas Heru.

Kendati begitu, kata Heru, pasien yang terlibat kasus ini belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran.

"Kalau sudah sembuh, kami periksa," kata Heru.

Heru mengatakan bila oknum perawat merupakan orang sipil.

Baca Juga: Resmi Berakhir, Jerry Andrean Sabet Gelar Juara MasterChef Indonesia Season 7 dan Berhasil Singkirkan sang Rival Audrey Wicaksana

Ia merupakan seorang relawan yang mendaftar jadi tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet.

"Oknum perawat merupakan warga sipil. Dia relawan yang saat itu mendaftar jadi tenaga di RSD Wisma Atlet," ujar Heru.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hasil penyelidikan kepolisian diketahui sang pasien menyebarkan konten itu melalui tiga akun.

Baca Juga: Awalnya Dikira Kena Kanker Hingga Rasakan Sakit Tak Tertahankan, Wanita Justru Lahiran 30 Menit Setelah Tahu Dirinya Hamil!

Akun ini yang masih didalami penyidik.

"Yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan penyidik juga masih tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk. Sebaliknya, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

"Kita harus bergerak cepat karena memang ada barang bukti yang dilakukan penyitaan, untuk ini kita tunggu mudah-mudahan secepatnya kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.

Baca Juga: Bandingkan Penampilannya Saat Masih 17 Tahun dengan Sekarang, Ayu Ting Ting Justru Banjir Komentar Menohok dari Netizen: Dulu Masih Asli!

Apabila terbukti bersalah, maka keduanya dapat dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 36 tentang pornografi kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.

Dimana hukuman pidana maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ditanya Alasan Dulu Mau Terima Pinangan Vicky Praseto Meski Baru Sebentar Kenal, Angel Lelga Beri Jawaban Tak Terduga: Saya Kasihan!

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Kasus Asusila Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Fakta