GridPop.ID - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta Pusat.
Bagaimana tidak, keduanya kedapatan melakukan hubungan badan sesama jenis di toilet Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.
Menanggapi kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat pun langsung mengambil langkah tegas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pihaknya langsung bergerak mengusut kasus tersebut setelah seorang staf dari RSD Wisma Atlet membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Laporan dibuat pihak RSD Wisma Atlet, Sabtu (26/12/2020).
"Dilaporkan disini bahwa pelaku telah upload gambar-gambar, konten porno, dan komunikasi chating seks antara sesama jenis," ujar Heru, Minggu (27/12/2020).
Menurut Kapolres, saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Kasusnya sudah dinaikkan status sidik," ujarnya.
Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat yang melakukan tindak asusila dengan pasien Covid-19.
"Pelapor sudah kami periksa, termasuk perawat yang melakukan hubungan dengan pasien Covid-19 di Wisma Atlet," kata Heru.
Polres Metro Jakarta Pusat juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti guna menguatkan dugaan asusila tersebut.
"Terkait kapan dan sudah berapa kali peristiwa ini terjadi, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman," ujar Heru.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Heru, keduanya melakukan asusila di salah satu toilet RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Mereka melakukannya di salah satu toilet ruang perawatan RSD Wisma Atlet. Kami pastikan, ini hubungan seks pria dengan pria," jelas Heru.
Kendati begitu, kata Heru, pasien yang terlibat kasus ini belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Kalau sudah sembuh, kami periksa," kata Heru.
Heru mengatakan bila oknum perawat merupakan orang sipil.
Ia merupakan seorang relawan yang mendaftar jadi tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet.
"Oknum perawat merupakan warga sipil. Dia relawan yang saat itu mendaftar jadi tenaga di RSD Wisma Atlet," ujar Heru.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hasil penyelidikan kepolisian diketahui sang pasien menyebarkan konten itu melalui tiga akun.
Akun ini yang masih didalami penyidik.
"Yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan penyidik juga masih tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk. Sebaliknya, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
"Kita harus bergerak cepat karena memang ada barang bukti yang dilakukan penyitaan, untuk ini kita tunggu mudah-mudahan secepatnya kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.
Apabila terbukti bersalah, maka keduanya dapat dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 36 tentang pornografi kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.
Dimana hukuman pidana maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Kasus Asusila Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Fakta