Find Us On Social Media :

Angin Segar Bagi Para ASN, Menpan RB Tjahjo Kumolo Yakinkan PNS Bakal Alami Kenaikan Tunjangan pada 2021 Mendatang: Paling Rendah Rp 9 Juta

By None,Ekawati Tyas, Selasa, 29 Desember 2020 | 19:15 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

GridPop.ID - Kabar baik datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo, beliau mengabarkan jika tunjangan aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut rencananya akan terjadi pada tahun 2021 mendatang.

Maka kelak para ASN akan memperoleh pendapatan paling sedikit Rp 9 juta.

Baca Juga: Terbuai Bujuk Rayu Agen TKI, Gadis 14 Tahun Tewas Dibunuh Secara Sadis di Malaysia, Ibu Korban Ungkap Kejanggalan dan Pesan Terakhir sang Anak: Dia Bilang Akan Dipinang Malaikat Maut Pakai Kain Putih!

Tentu kabar ini membuat para ASN sedikit berbahagia.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Desy Ratnasari Mendadak Bagikan Kabar Anggota Keluarganya Masuk Rumah Sakit Hingga Dibanjiri Doa dari Netizen: Pasti Sakit Banget

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Anaknya Jalin Asmara dengan Putra Anang Hermansyah, Ibunda Sarah Menzel Ungkap Kekhawatirannya: Takut Plin Plan

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.

Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Kendati demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan.

Baca Juga: Satu Dekade Lebih Tanggalkan Status Mantu Keluarga Cendana, Tata Cahyani Curhat Ketakutan Terbesarnya Usai Tak Bersama Tommy Soeharto: Setimpal dengan Pelajaran Hidup!

Lebih lanjut, Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.

Dengan demikian, hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tunjangan Akan Naik pada 2021, Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta