Find Us On Social Media :

Miris! Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Terus Bertambah Hingga Kapasitas Lahan Makam Penuh, Pemulasaran Terpaksa Pakai Sistem Tumpang dengan Syarat Seperti Ini

By Arif B,None, Rabu, 30 Desember 2020 | 05:30 WIB

Ilustrasi pemulasaran jenazah Covid-19.

Sebelumnya pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya dilakukan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan pemakaman kini tersebar di TPU umum.

"Kalau memang ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Dan sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima wilayah kota (Provinsi DKI)," kata Muhaemin, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Sempat Berkelit, Gisella Anastasia Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Begini Kata Penyidik

Sistem tumpang makam jenazah pasien Covid-19 di satu liang anggota keluarga dipilih karena blok khusus pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon sudah habis.

Pun begitu pemakaman tetap mengikuti protokol Covid-19, petugas makam tetap mengenakan alat perlindungan diri (APD) sebagaimana di TPU khusus.

"Serta harus mendapati izin keluarga lebih dulu. Untuk TPU Pondok Ranggon sendiri sampai pekan lalu sudah 4.631 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan," ujarnya.

Baca Juga: Sang Kekasih Miliki Kakak Protektif, Azriel Hermansyah Ragu Bisa Kantongi Restu dari Calon Ipar, Ashanty Langsung Lakukan Hal Ini pada Anak Bujangnya

Muhaemin pun menjabarkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga sebelum memakamkan jenazah Covid-19 secara tumpang. Pertama, liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).