Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia dan MYD Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah 5 Fakta Seputar Video Asusila, Termasuk Penyebar Utama Video Masih Buron

By None,Ekawati Tyas, Rabu, 30 Desember 2020 | 18:00 WIB

Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia

GridPop.ID - Akhir dari kasus video asusila berdurasi 19 detik menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka.

Publik kembali digegerkan dengan adanya putusan ini.

Usai melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka atas kasus video asusila yang beredar dan jadi trending di berbgai media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hilang Sehari dari Rumah, Remaja 14 Tahun Ini Ditemukan Mengenaskan Tanpa Busana Usai Diperkosa 4 Pria: Sebelumnya Dicekoki Pil Anjing Gila

Dalam penyelidikan kasus ini, Gisel sempat dua kali diminati keterangan oleh polisi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pelaku pria dalam video syur tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.

Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video yang tersebar pada 6 November 2020.

Berikut rangkuman sejumlah fakta yang disampaikan polisi terkait penetapan status tersangka kepada Gisel.

1. Pembuatan video pada 2017

Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Publik Pertanyakan Pasal yang Menjerat sang Artis, Ernest Prakasa: Nggak Melanggar Dong

Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Yusri memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.

"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.

Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut ia buat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya. Selain itu, Yusri juga mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka.

Baca Juga: Sempat Yakin 100 Persen Pemeran Wanita di VIdeo Syur Bukan Gisella Anastasia, Wijin Sebut Kekasihnya Wanita Baik-baik

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.

2. Sosok MYD

Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.

Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.

"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.

3. Pasal berlapis

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Baca Juga: Gegara Tolak Ajakan Temani Beli Aquarium, Wanita di Tulungagung Jadi Korban Kekerasan Oleh sang Kekasih

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,

menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Baca Juga: Pakai Sepatu Raffi Ahmad Tanpa Izin, Dimas Ramadhan Kena Semprto Manajer Nagita Slavina: Maen Ambil Aja

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun. "Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

4. Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka

Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.

Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Terkait Gisella Anastasia yang Sempat Transfer Video Asusila Via Handphone ke MYD: Untuk Keperluan Pribadi

5. Penyebar pertama video syur belum ditangkap

Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur