GridPop.ID - Akhirnya kasus video syur Gisella Anastasia telah menemukan titik terang.
Gisella Anastasia mengakui memang dirinyalah yang berada dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Bersama dengan pria berinisial MYD, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno pada Selasa (29/12/2020).
Keduanya pun mengakui membuat video tersebut pada tahun 2017 lalu.
Saat ditanya alasannya adalah merekam adegan panas tersebut untuk kepentingan pribadi.
Melansir dari Kompas.com, Gisel dan MYD dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.