Find Us On Social Media :

Akui Video Syurnya Hanya untuk Kepentingan Pribadi, Pantaskah Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Pakar Hukum

By Septiana Hapsari, Rabu, 30 Desember 2020 | 18:30 WIB

Gisella Anastasia

Terkait fenomena ini, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.

ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Profesi Orangtua Pelaku Giveaway Palsu Buat Baim Wong Tak Tega, Bahkan Sampai Memohon Suami Paula Verhoeven Tandatangani Surat Pernyataan Guna Cabut Tuntutan

Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Baca Juga: Hilang Sehari dari Rumah, Remaja 14 Tahun Ini Ditemukan Mengenaskan Tanpa Busana Usai Diperkosa 4 Pria: Sebelumnya Dicekoki Pil Anjing Gila