Find Us On Social Media :

Akui Video Syurnya Hanya untuk Kepentingan Pribadi, Pantaskah Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Pakar Hukum

By Septiana Hapsari, Rabu, 30 Desember 2020 | 18:30 WIB

Gisella Anastasia

“Pornografi lebih khusus, harusnya yang berlaku UU Pornografi untuk kasus Gisel, tidak bisa dipidana,” ucapnya.

Di sisi lain, melansir dari Kompas.com, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD. Abdul Fickar mengakui, Gisel dan MYD sebenarnya tidak bisa dipidana jika merekam aktivitas seks mereka untuk kepentingan pribadi.

Namun, pembuat video bisa dijerat karena kecerobohannya telah membuat konten itu tersebar luas ke publik.

Baca Juga: Gegara Tolak Ajakan Temani Beli Aquarium, Wanita di Tulungagung Jadi Korban Kekerasan Oleh sang Kekasih

"Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar.

Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu. Abdul Fickar menilai harusnya saat itu Gisel langsung melapor ke polisi.

"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.

Baca Juga: Pakai Sepatu Raffi Ahmad Tanpa Izin, Dimas Ramadhan Kena Semprto Manajer Nagita Slavina: Maen Ambil Aja

GridPop.ID (*)