Find Us On Social Media :

Umbar Aibnya Sendiri Usai Mesum dengan Perawat Wisma Atlet di Toilet, Pasien Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Sanksi 10 Tahun Penjara!

By Arif B,None, Kamis, 31 Desember 2020 | 19:15 WIB

Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Hal tersebut karena pasien masih positif Covid-19.

"Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," kata Burhanuddin.Nasib perawat

Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perawat yang terlibat dalam kasus tersebut belum dijadikan tersangka.

Baca Juga: Bisa Turunkan Berat Badan Hingga Atasi Anemia, Simak 10 Manfaat Baik Gula Merah yang Tak Boleh Disepelekan Ini!

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Namun, polisi telah memeriksa perawat yang bersangkutan sejak menerima laporan kasus asusila tersebut.

"Ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor, kemudian perawat sendiri, tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami telah lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui keterangan suara yang diterima, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Perlahan tapi Pasti, Lucky Perdana dan Lidi Brugman Buktikan Tudingan Perselingkuhan yang Pernah Dialamatkan oleh Veronica Tak Benar: Alhamdulillah Sah Secara Agama dan Negara

Heru juga mengatakan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.