Find Us On Social Media :

Umbar Aibnya Sendiri Usai Mesum dengan Perawat Wisma Atlet di Toilet, Pasien Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Sanksi 10 Tahun Penjara!

By Arif B,None, Kamis, 31 Desember 2020 | 19:15 WIB

Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

GridPop.ID - Kasus tindak asusila antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran terus diusut polisi.

Kini, kabar terbaru menyebut jika pasien Covid 19 yang kedapatan melakukan seks sesama jenis itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik Dari Tantenya hingga Miliki Otak Encer, Inilah Sosok Keponakan Maia Estianty yang Mampu Tamatkan Kuliah di ITB Kurang Dari 3 Tahun, Keakrabannya dengan Dul Jaelani Jadi Sorotan

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Burhanuddin, Rabu (30/12/2020).

Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Sayangkan Ketidakadilan Dalam Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Melanie Subono Ikut Buka Suara: Ga Paham Sistem di Sini!

Meski telah menetapkan status tersangka, namun Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.

Hal tersebut karena pasien masih positif Covid-19.

"Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," kata Burhanuddin.Nasib perawat

Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perawat yang terlibat dalam kasus tersebut belum dijadikan tersangka.

Baca Juga: Bisa Turunkan Berat Badan Hingga Atasi Anemia, Simak 10 Manfaat Baik Gula Merah yang Tak Boleh Disepelekan Ini!

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Namun, polisi telah memeriksa perawat yang bersangkutan sejak menerima laporan kasus asusila tersebut.

"Ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor, kemudian perawat sendiri, tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami telah lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui keterangan suara yang diterima, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Perlahan tapi Pasti, Lucky Perdana dan Lidi Brugman Buktikan Tudingan Perselingkuhan yang Pernah Dialamatkan oleh Veronica Tak Benar: Alhamdulillah Sah Secara Agama dan Negara

Heru juga mengatakan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," kata Heru saat dikonfirmasi Tribunjakarta.com, Senin (28/12/2020).

"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.

Sebelumnya diberitakan, kasus mesum di Wisma Atlet itu terungkap setelah pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat ke media sosial Twitter pada Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Mampu Pikat Hati Cut Tari Setelah Cerai Dari Yusuf Subrata, Terbongkar Ternyata Inilah Ladang Uang Richard Kevin Selain Jadi Aktor

Dalam percakapan itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks di toilet Wisma Atlet.

Pasien itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat, dalam kondisi terlepas.

Pengakuan itu pun langsung ramai direspons warganet. Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Amanda Manopo hingga Didoakan Cerai dari Sang Istri, Arya Saloka Justru Kepergok Tulis Komentar di Unggahan Artis Cantik Ini, Netizen: Mulai Meresahkan Ya!

Akibat kasus ini, selain terancam pidana, si perawat telah dibebastugaskan dari RSD Wisma Atlet.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Pasien Covid-19 yang Mesum dengan Perawat di RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka