Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Bagi Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM, Pemerintah Beri Kesempatan Membuat SIM Gratis, Simak Penjelasannya!

By None, Kamis, 31 Desember 2020 | 20:40 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

GridPop.ID - Di tengah peliknya kondisi ekonomi karena dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan beberapa bantuan kepada masyarakat.

Beberapa kalangan dan lapisan masyarakat pun telah mendapatkannya.

Pemerintah nantinya juga akan memberikan bansos secara bertahap pada masyarakat.

Baru-baru ini juga beredar kabar gembira bagi warga miskin mahasiswa/pelajar hingapelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Sering Lakukan Sweeping Sepihak, Segala Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD: Anggap Tidak Ada Mulai Hari Ini!

Pasalnya pemerintah membuka peluang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias gratis bagi kategori di atas.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Adapun berikut Beberapa jenis PNBP itu di antaranya:

Baca Juga: Gegerkan Para Tenaga Pendidik, Benarkah Kabar Soal Pengangkatan Guru Tak Lagi Melaui Seleksi CPNS Mulai Tahun 2021? Begini Penjelasan BKN