Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Bagi Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM, Pemerintah Beri Kesempatan Membuat SIM Gratis, Simak Penjelasannya!

By None, Kamis, 31 Desember 2020 | 20:40 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

GridPop.ID - Di tengah peliknya kondisi ekonomi karena dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan beberapa bantuan kepada masyarakat.

Beberapa kalangan dan lapisan masyarakat pun telah mendapatkannya.

Pemerintah nantinya juga akan memberikan bansos secara bertahap pada masyarakat.

Baru-baru ini juga beredar kabar gembira bagi warga miskin mahasiswa/pelajar hingapelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Sering Lakukan Sweeping Sepihak, Segala Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD: Anggap Tidak Ada Mulai Hari Ini!

Pasalnya pemerintah membuka peluang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias gratis bagi kategori di atas.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Adapun berikut Beberapa jenis PNBP itu di antaranya:

Baca Juga: Gegerkan Para Tenaga Pendidik, Benarkah Kabar Soal Pengangkatan Guru Tak Lagi Melaui Seleksi CPNS Mulai Tahun 2021? Begini Penjelasan BKN

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Sudah Jadi Janda Tajir Kekayaan Capai Rp 10 Miliar Meski Tak Jadi Dinikai Richard Kyle, Tak Disangka Jessica Iskandar Hanya Habiskan Segini untuk Biaya Hidup Per Minggu

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Miliki Putri Semata Wayang Beranjak Dewasa Warisi Kharismanya, Ariel NOAH Berikan Aturan Ketat Ini Pada Alleia: Aturan Itu Musti Dipegang

Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik Dari Tantenya hingga Miliki Otak Encer, Inilah Sosok Keponakan Maia Estianty yang Mampu Tamatkan Kuliah di ITB Kurang Dari 3 Tahun, Keakrabannya dengan Dul Jaelani Jadi Sorotan

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Baca Juga: Sayangkan Ketidakadilan Dalam Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Melanie Subono Ikut Buka Suara: Ga Paham Sistem di Sini!

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM