Find Us On Social Media :

Baru Saja Ditandai Sebagai Ormas Terlarang Hingga Segala Kegiatan Dicekal Pemerintah, FPI Ngotot Ganti Nama dan Deklarasikan Wadah Baru: Baik Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada!

By Arif B,None, Jumat, 1 Januari 2021 | 11:45 WIB

FPI berganti nama

Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.

Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama.

"Bahkan, kalau pun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau (FPI) dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujar Novel, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Kini Pilih Nikahi Berondong 17 Tahun Lebih Muda, Terungkap Ternyata Mendiang Suami Jennifer Jill Bukanlah Orang Sembarangan, Tak Heran Jika Tinggalkan Harta Segunung

Meski organisasi masyarakat yang menaungi umat Islam itu dibubarkan, umat Islam masihlah tetap ada.

Novel mempertanyakan pembubaran FPI oleh pemerintah.

"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa," imbuh Novel.

Baca Juga: Jawab Kebingungan Publik Perihal Absennya dari Juri Indonesian Idol, Ternyata Maia Estianty Sempat Dinyatakan Positif Terinfeksi Covid-19: Aku Harus Cuti

Ganti Nama

Sebelumnya, pengurus Front Pembela Islam (FPI) mempertimbangkan untuk membentuk organisasi dengan nama baru setelah dibubarkan oleh pemerintah.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.