Find Us On Social Media :

Baru Saja Ditandai Sebagai Ormas Terlarang Hingga Segala Kegiatan Dicekal Pemerintah, FPI Ngotot Ganti Nama dan Deklarasikan Wadah Baru: Baik Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada!

By Arif B,None, Jumat, 1 Januari 2021 | 11:45 WIB

FPI berganti nama

"Nanti kami diskusikan," kata Sugito di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Namun, Sugito menyebutkan, fokus pengurus FPI saat ini adalah menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Baca Juga: Bak Kebakaran Jenggot Hadapi Nasib Usai Ditetapkan Tersangka, Gisella Anastasia Curhat Soal Badai Kehidupan Hingga Singgung Nama Tuhan: Saya Takut dan Bingung...

"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

Baca Juga: Bikin Seantero Negeri Iri, Baim Wong Bongkar Alasannya Berikan Kiano Kado Ulang Tahun Mobil Langka Seharga Setengah Miliar di Usianya yang Baru Satu Tahun

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini Nama-nama Deklaratornya