"Jadi ada perbedaan. Jadi sudah pasti tidak ada penandaan ‘only or clinical trial' karena sudah dapat izin penggunaan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," kata Bambang.
Bambang menegaskan untuk program vaksinasi nantinya akan menggunakan vaksin yang telah mendapat izin penggunaan dari BPOM.
Ia menegaskan bahwa vaksin yang akan didistribusikan juga telah dilakukan serangkaian pengujian mutu, baik yang dilakukan Bio Farma maupun Badan POM untuk menjaga kualitas dan keamanan produk vaksin.
"Jadi vaksin covid-19 yang saat ini sudah ada di Bio Farma dan akan digunakan untuk program vaksinasi nantinya akan menggunakan vaksin yang mendapat izin penggunaan dari Badan POM,
sehingga kemasannya pun akan berbeda dengan vaksin yang digunakan untuk keperluan uji klinis," katanya.
"Vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi (akan didistribusikan) setelah ada persetujuan penggunaan yang dikeluarkan oleh Badan POM dan bukan sebagai vaksin untuk uji klinis," ujarnya.
Bambang dalam kesempatan tersebut menjelaskan soal vaksin Covid-19 buatan Sinovac mulai didistribusikan ke 34 provinsi.
"Betul, jadi mulai hari ini vaksin akan mulai kita distribusikan ke 34 provinsi," kata dia.
Bambang menuturkan, proses distribusi vaksin tersebut akan melibatkan seluruh pihak, termasuk dalam rangka menyiapkan sistem rantai dingin atau cold chain hingga akhirnya vaksin diterima oleh fasilitas kesehatan.
"Tidak hanya Biofarma sebagai distributor, tapi juga melalui provinsi, kabupaten/kota, dan Puskesmas, sehingga nanti perjalanan vaksin dari Biofarma ke Puskesmas ini berjalan baik," tutur Bambang.
"Semua rantai dingin di 2 sampai 8 derajat (celcius), Insya Allah kita sudah siap," sambung dia.
Dengan begitu, Bambang berharap vaksin yang akan digunakan di masyarakat dapat terjamin kualitasnya.
Hingga saat ini, telah datang 3 juta vaksin dari Sinovac di Indonesia. Vaksin tersebut masih diuji klinis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di PT Bio Farma.
Nantinya, vaksin akan digunakan untuk program vaksinasi setelah mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.
Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, sebenarnya vaksin Covid-19 tidak diperlukan jika protokol kesehatan serius diterapkan oleh masyarakat.
Faisal menjelaskan, pelaksanaan protokol kesehatan juga harus lengkap, tidak hanya sekadar jaga jarak, juga pakai masker dan cuci tangan.