Find Us On Social Media :

Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Lama Masa Kurungannya!

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 07:15 WIB

Gisella Anastasia

Huruf b: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

Huruf c: Cukup jelas.

Huruf d: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Huruf e: Cukup jelas.

Baca Juga: Selama Ini yang Ditutupi Mulai Terkuak, Gisel Kini Terbukti Khianati Cintanya, Gading Bongkar Cekcok Hebat Bersama Mantan Istri Tahun 2018 Silam Sampai Nekat Kabur Dari Rumah: Bener-bener Enggak Nyangka

Huruf f: Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

Ayat (2): Cukup jelas.

Pasal 5: Yang dimaksud dengan “mengunduh” (down load) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Ancaman Hukuman UU Pornografi

BAB VII: KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Baca Juga: Jeritan Hati Rieta Amilia, Akui Nagita Slavina Berubah Sejak Dinikahi Raffi Ahmad, Ungkit Soal Rasa Kesal hingga Kecewa

Pasal 30

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul, Gisel Dapat Ditahan karena Perbuatan yang Dilakukan, Ini Landasan Hukumnya