Find Us On Social Media :

Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Lama Masa Kurungannya!

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 07:15 WIB

Gisella Anastasia

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Baca Juga: Dulu Nekat Temui Syahrini Gegara Pacari Mantan Kekasihnya, Luna Maya Kini Justru Bak Bernapas Lega Tak Jadi Diperistri Reino Barack Meski Sempat 5 Tahun Jalin Asmara: Alhamdulillah Sadar

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Baca Juga: Ayah Sambungnya Sempat Mendekam di Balik Jeruji Besi, Putri Mulan Jameela Ungkap Sosok yang Biayai Hidup dan Kuliahnya

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Penjelasan Pasal 4

Pasal 4 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Huruf a: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.