Find Us On Social Media :

Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Lama Masa Kurungannya!

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 07:15 WIB

Gisella Anastasia

GridPop.ID - Pada Senin (04/01/2021) ini, rencananya Gisel akan diperiksa terkait kasus video syur dirinya dengan MYD atau Nobu.

Mantan istri Gading Marten ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam sendiri adegan syurnya dengan MYD.

Lantas, apakah polisi dapat menjerat dan menahan Gisel?

Baca Juga: Rey Utami Siap Dipoligami, Pablo Benua Kekeuh Ingin Cerai hingg Tuding sang Istri Berhenti Bermain Drama, Kenapa?

Berdasarkan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, penyidik secara teknis bisa menjerat Gisel dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan.

Penahanan seorang tersangka sendiri diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Pangku Bayi Gemas di Usia 22 Tahun, Kesha Ratuliu Blak-blakan: Anak Pertamaku Sebelum Nikah

Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.

Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.

Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.

Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan: (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Dipersunting Pria 18 Tahun Lebih Tua, Mantan Raffi Ahmad Ini Bongkar Reaksi sang Suami yang Sering Kabur Saat Ditagih Tambah Anak, Bunga Zainal: Bininya Minta Anak,Langsung Kabur

Bunyi Ayat (4) Pasal 21 KUHAP terkait siapa yang bisa ditahan: (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Baca Juga: Mengharukan! Sejak Awal Ketahui Mendiang Sang Suami Idap Kanker, Inilah Alasan Ririn Ekawati Tetap Mau Nikahi Ferry Wijaya

Pasal Disangkakan Kepada Gisel

Seperti dijelaskan Kombes Yusri Yunus, polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU No 81 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Inilah bunyi Pasal 4 UU No 81 tahun 2008 tersebut

BAB II: LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Baca Juga: Dulu Nekat Temui Syahrini Gegara Pacari Mantan Kekasihnya, Luna Maya Kini Justru Bak Bernapas Lega Tak Jadi Diperistri Reino Barack Meski Sempat 5 Tahun Jalin Asmara: Alhamdulillah Sadar

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Baca Juga: Ayah Sambungnya Sempat Mendekam di Balik Jeruji Besi, Putri Mulan Jameela Ungkap Sosok yang Biayai Hidup dan Kuliahnya

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Penjelasan Pasal 4

Pasal 4 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Huruf a: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.

Huruf b: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

Huruf c: Cukup jelas.

Huruf d: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Huruf e: Cukup jelas.

Baca Juga: Selama Ini yang Ditutupi Mulai Terkuak, Gisel Kini Terbukti Khianati Cintanya, Gading Bongkar Cekcok Hebat Bersama Mantan Istri Tahun 2018 Silam Sampai Nekat Kabur Dari Rumah: Bener-bener Enggak Nyangka

Huruf f: Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

Ayat (2): Cukup jelas.

Pasal 5: Yang dimaksud dengan “mengunduh” (down load) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Ancaman Hukuman UU Pornografi

BAB VII: KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Baca Juga: Jeritan Hati Rieta Amilia, Akui Nagita Slavina Berubah Sejak Dinikahi Raffi Ahmad, Ungkit Soal Rasa Kesal hingga Kecewa

Pasal 30

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul, Gisel Dapat Ditahan karena Perbuatan yang Dilakukan, Ini Landasan Hukumnya