Find Us On Social Media :

Siapkan Kantongmu karena Iuran BPJS Naik Lagi, Segini Rincian yang Harus Dibayar Peserta Per Januari 2021!

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 19:45 WIB

Iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan atau 2021

Berikut rincian lengkap iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

Baca Juga: Pernah Pikat Hati Ardi Bakrie hingga Pangeran Kelantan, Begini Penampilan Seksi Manohara Setelah Lama Tak Terlihat, Wajah Bulenya Buat Netizen Salah Fokus

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Tetiba Sosok Ini Ngaku Pernah Tinggal Bareng Nathalie Holscher hingga Sebut Istri Sule Janda, Sang Komedian Pasang Badan Blak-blakan Kuliti Masa Lalu: Biarkan Anjing Mengonggong Kafilah Berlalu

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.