GridPop.ID - Kabar terkait iuran BPJS kembali mencuat ke publik.
Pemerintah mengumumkan akan menaikan tairf jaminan kesehatan nnasional BPJS Kesehatan.
Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).
Iuran tersebut diatur diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan begitu, tarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.
Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar