Find Us On Social Media :

Siapkan Kantongmu karena Iuran BPJS Naik Lagi, Segini Rincian yang Harus Dibayar Peserta Per Januari 2021!

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 19:45 WIB

Iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan atau 2021

GridPop.ID - Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat kembali dibebankan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPKS Kesehatan berlaku untuk peserta kelas III per 1 Januari 2021 ini.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan peserta.

Baca Juga: Warisi Gen Unggul Sang Ibu, Putri Kecil Tom Cruise Kini Sudah Tumbuh Dewasa Hingga Salip Tinggi Badan Sang Aktor, Netizen Ramai-ramai Beri Komentar Kocak Ini!

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (iuran BPJS Kesehatan 2021).

Dalam beleid tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500 sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.

Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000. Dengan demikian, peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp 35.000 per bulan.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Turut Soroti Kasus Video Syur yang Jerat Gisella Anastasia dan MYD, Teuku Nasrullah: Beri Sanksi Secukupnya

Berikut rincian lengkap iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

Baca Juga: Pernah Pikat Hati Ardi Bakrie hingga Pangeran Kelantan, Begini Penampilan Seksi Manohara Setelah Lama Tak Terlihat, Wajah Bulenya Buat Netizen Salah Fokus

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Tetiba Sosok Ini Ngaku Pernah Tinggal Bareng Nathalie Holscher hingga Sebut Istri Sule Janda, Sang Komedian Pasang Badan Blak-blakan Kuliti Masa Lalu: Biarkan Anjing Mengonggong Kafilah Berlalu

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Buktikan Cintanya Kekal Abadi Usai 2 Tahun Ditinggal Belahan Jiwa, SBY Kenang Tempat Makan Favorit Bareng Mendiang Istri hingga Rela Terjun ke Dapur Masak Sendiri Menu Kesukaan Ani Yudhoyono Ini

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Baca Juga: Terus Menerus Disudutkan, Teddy Buka Suara Tanggapi Isu Miring Terlantarkan sang Anak Demi Kejar Harta Duniawi: Bintang Sudah Bisa Jalan Sekarang

Untuk diketahui, tahun ini, tarif BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan, bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal memengaruhi besaran iuran.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisis, kita tidak bisa memastikan naik atau turun (iuran BPJS Kesehatan 2021)," jelas dia.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Terbaru pada 2021