Find Us On Social Media :

Malang Bukan Kepalang, Usai Dicerai Sang Suami, Wanita di Demak Ini Kini Dipolisikan Anaknya Hanya Gegara Baju Hingga Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

By Arif B,None, Sabtu, 9 Januari 2021 | 15:20 WIB

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: Usai Lakukan Pemeriksaan, Polisi Bakal Gelar Olah TKP di Hotel Lokasi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Lakoni Tindakan Asusila: Nanti di Medan Sana

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul, Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya