GridPop.ID - Malang bukan kepalang, mungkin itu kata yang pas untuk menggambarkan situasi seorang ibu di Demak berinisial S (36).
Bagaimana tidak, usai diceraikan sang suami kini S harus menghadapi kenyataan pahit jika sang anak, A (19), telah melaporkannya ke polisi.
Awal mulanya, gegara S telah membuang baju-baju A lantaran kesal dengan perilaku sang anak yang sekarang membangkang.
Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang,"
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul, Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya