Find Us On Social Media :

Malang Bukan Kepalang, Usai Dicerai Sang Suami, Wanita di Demak Ini Kini Dipolisikan Anaknya Hanya Gegara Baju Hingga Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

By Arif B,None, Sabtu, 9 Januari 2021 | 15:20 WIB

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)

GridPop.ID - Malang bukan kepalang, mungkin itu kata yang pas untuk menggambarkan situasi seorang ibu di Demak berinisial S (36).

Bagaimana tidak, usai diceraikan sang suami kini S harus menghadapi kenyataan pahit jika sang anak, A (19), telah melaporkannya ke polisi.

Awal mulanya, gegara S telah membuang baju-baju A lantaran kesal dengan perilaku sang anak yang sekarang membangkang.

Baca Juga: Kariernya Baru Seumur Jagung, Dimas Ramadhan Banyak Diburu Awak Media hingga Buat Raffi Ahmad Juga Ayu Dewi Kesal: Sok Sibuk

Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).

S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Mendadak Ribut Saat Puluhan Pasang Baju Tidur hingga Pakaian Dalam Seksi Dibongkar, Nagita Slavina Lungsurkan Semua untuk Para Karyawan: Celananya Minimalis

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

Baca Juga: Nama Buah Hatinya Miliki Arti yang Berkaitan dengan Rasulullah, Vebby Palwinta dan Razi Bawazier Jelaskan Alasannya: Ini dari Abanya

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang,"

"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

Baca Juga: 16 Tahun Grup Bandnya Eksis, Gitaris Band Kotak Ogah Dengar Lagu Sendiri hingga Akui Pernah Minta Hentikan Lagunya yang Sedang Diputar Saat di Restoran, Kenapa?

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: Usai Lakukan Pemeriksaan, Polisi Bakal Gelar Olah TKP di Hotel Lokasi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Lakoni Tindakan Asusila: Nanti di Medan Sana

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul, Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya