Find Us On Social Media :

Perketat PSBB di Jakarta, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Dipakai, Tak Sesuai Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu!

By Arif B, Selasa, 12 Januari 2021 | 12:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Namun, Anies memastikan agar sektor-sektor esensial dapat berjalan 100 persen dengan skema yang ketat.

Misalnya kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Serta jam operasional rumah makan yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Waspada! Miliki Berat Badan Berlebih Bisa Sangat Rentan Terinfeksi Virus Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.

Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi maksimal 50 persern serta menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.

Baca Juga: Terawang Kejadian di Sepanjang Tahun 2021, Roy Kiyoshi Singgung Soal Terorisme hingga Kasus Pembunuhan Sadis: Hati-hati Saat Berkomentar!

Aturan Penggunaan Masker

Melansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.