Find Us On Social Media :

Perketat PSBB di Jakarta, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Dipakai, Tak Sesuai Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu!

By Arif B, Selasa, 12 Januari 2021 | 12:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Peraturan itu mengatur standar masker yang boleh dipakai selama pandemi Covid-19.

Adapun yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1, masker yang diperbolehkan adalah masker bedah dan masker kain. Itupun harus memenuhi standar kriteria yang tertuang dalam Ayat 2 dan 3, yakni:

Baca Juga: Krisdayanti Kini Pilih Silent Treatment, Raul Lemos Sempat Singgung Nama Aurel dan Azriel Saat Panjatkan Doa Dalam Momen Ini: Semoga...

Masker bedah

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg

Baca Juga: Berusaha Ikhlas dan Pasrah, Keluarga Korban Sriwijaya Air Hanya Berharap Jasad Ditemukan: Supaya Bisa Ngeliat Kuburannya, Bisa Nyekar...

Masker kain

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis