Peraturan itu mengatur standar masker yang boleh dipakai selama pandemi Covid-19.
Adapun yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1, masker yang diperbolehkan adalah masker bedah dan masker kain. Itupun harus memenuhi standar kriteria yang tertuang dalam Ayat 2 dan 3, yakni:
Masker bedah
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg
Masker kain
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis