Find Us On Social Media :

Perketat PSBB di Jakarta, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Dipakai, Tak Sesuai Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu!

By Arif B, Selasa, 12 Januari 2021 | 12:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

GridPop.ID - Arahan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali disambut baik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pihaknya mengaku akan proaktif dengan menerapkan aturan ketat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, 11-15 Januari 2021.

"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Sambut Tahun 2021 di Tengah Pandemi dan Kepergian Suami, BCL Akui Belajar Bernapas hingga Melangkah Kembali Demi Indahkan Harapan Ashraf Sinclair: Aku Punya Kekuatan!

Anies mengatakan, pihaknya akan membatasi pekerja yang terpaksa bekerja di kantor.

"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja. Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.

Baca Juga: Dulu Kerap Wara-wiri Hiasi Layar Kaca hingga Laris Manis Bintangi Sinetron Ratusan Episode, Ricky Harun Kini Harus Banting Tulang Jualan Ini Agar Dapur Tetap Ngebul

"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," kata Anies.

Namun, Anies memastikan agar sektor-sektor esensial dapat berjalan 100 persen dengan skema yang ketat.

Misalnya kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Serta jam operasional rumah makan yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Waspada! Miliki Berat Badan Berlebih Bisa Sangat Rentan Terinfeksi Virus Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.

Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi maksimal 50 persern serta menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.

Baca Juga: Terawang Kejadian di Sepanjang Tahun 2021, Roy Kiyoshi Singgung Soal Terorisme hingga Kasus Pembunuhan Sadis: Hati-hati Saat Berkomentar!

Aturan Penggunaan Masker

Melansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Peraturan itu mengatur standar masker yang boleh dipakai selama pandemi Covid-19.

Adapun yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1, masker yang diperbolehkan adalah masker bedah dan masker kain. Itupun harus memenuhi standar kriteria yang tertuang dalam Ayat 2 dan 3, yakni:

Baca Juga: Krisdayanti Kini Pilih Silent Treatment, Raul Lemos Sempat Singgung Nama Aurel dan Azriel Saat Panjatkan Doa Dalam Momen Ini: Semoga...

Masker bedah

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg

Baca Juga: Berusaha Ikhlas dan Pasrah, Keluarga Korban Sriwijaya Air Hanya Berharap Jasad Ditemukan: Supaya Bisa Ngeliat Kuburannya, Bisa Nyekar...

Masker kain

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tida kendur

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran

5. Mempu menutup area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik

Baca Juga: Izin Vaksin Covid dari BPOM Terbit Pekan Depan, Jokowi: Terbukti Aman!

Pemerintah DKI Jakarta pun tidak segan untuk menjatuhi sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, sanksi terdiri dari dua macam. Yakni, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum serta denda administrasi paling banyak Rp 250 ribu.

GridPop.ID (*)