Find Us On Social Media :

Tanggapi Kasus Anak Penjarakan Ibunya, Anggota DPR RI Deddy Mulyadi Sampai Turun Tangan: Ada Rencana Cabut Laporan

By Ekawati Tyas, Rabu, 13 Januari 2021 | 21:00 WIB

Agesti Ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Saat ini dia sudah berada di Demak.

"Betul sekarang saya di Hotel Amantis (Demak), nanti ke kejaksaan. Ada rencana (Ayu) cabut laporan," kata Dedi saat dihubungi Tribunjateng.com.

Sementara itu dimintai konfirmasi Tribunjateng.com, Agesti Agu Wulandari membenarkan hari ini ke kejaksaan, tapi tidak memberitahu secara maksud kedatangannya.

"Nanti saya kabari. Saya akan kasih surprise Indonesia," jawabnya.

Baca Juga: Kecewa dengan Permintaan Maaf Palsu, Ruben Onsu Mantap Polisikan 10 Akun Pembully Betrand Peto: Kepalang Sakit Hati Saya

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya, ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Polisi terpaksa memproses kasus tersebut karena upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak mengalami jalan buntu.

Sang anak menolak untuk didamaikan dan bersikukuh melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku turut prihatin dengan kasus yang dialami S.

Baca Juga: Laporan Forum Pecinta Ulama Ditolak Polisi, Nikita Mirzani Kembali Bebas dari Segala Tuntutan, Kok Bisa?