Find Us On Social Media :

Tanggapi Kasus Anak Penjarakan Ibunya, Anggota DPR RI Deddy Mulyadi Sampai Turun Tangan: Ada Rencana Cabut Laporan

By Ekawati Tyas, Rabu, 13 Januari 2021 | 21:00 WIB

Agesti Ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor.

GridPop.ID - Agesti Ayu Wulandari (19) tak jadi penjarakan ibu kandungnya.

Ia akan segera mencabut laporan di polisi terhadap ibu kandungnya, Sumiyatun (36).

Ayu mengaku pencabutan laporan itu atas inisiatif sendiri dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Baca Juga: Anak yang Polisikan Ibunya di Demak Angkat Bicara, Bongkar Akar Permasalahan Hingga 3 Kali Tolak Jalur Damai, Agesti Ayu: Mungkinkah Memenjarakan Kalau Tidak Keterluan?

Rencananya siang ini, Ayu akan menggelar konfrensi pers terkait pencabutan tersebut.

Kepastian pencabutan laporan ini disampaikan ayah Agesti Ayu Wulandari, Khoirur Rohman.

"(Hari ini) perdamaian cabut berkas perkara," kata Khoirur kepada Tribunjateng.com via Tribunnews.com, Rabu, (13/01/2021)

"Ini murni insiatif dari anak saya sendiri tidak ada tekanan dari luar, saya dari bapak anak-anak mendukung ya pokoknya yang terbaik buat dia. Tetap saya dukung," imbuhnya.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dan Tak Pulang Selama Sebulan, Jane Shalimar Bongkar Fakta Mencengangkan Hingga Ancam Bakal Polisikan Sang Suami

Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Saat ini dia sudah berada di Demak.

"Betul sekarang saya di Hotel Amantis (Demak), nanti ke kejaksaan. Ada rencana (Ayu) cabut laporan," kata Dedi saat dihubungi Tribunjateng.com.

Sementara itu dimintai konfirmasi Tribunjateng.com, Agesti Agu Wulandari membenarkan hari ini ke kejaksaan, tapi tidak memberitahu secara maksud kedatangannya.

"Nanti saya kabari. Saya akan kasih surprise Indonesia," jawabnya.

Baca Juga: Kecewa dengan Permintaan Maaf Palsu, Ruben Onsu Mantap Polisikan 10 Akun Pembully Betrand Peto: Kepalang Sakit Hati Saya

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya, ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Polisi terpaksa memproses kasus tersebut karena upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak mengalami jalan buntu.

Sang anak menolak untuk didamaikan dan bersikukuh melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku turut prihatin dengan kasus yang dialami S.

Baca Juga: Laporan Forum Pecinta Ulama Ditolak Polisi, Nikita Mirzani Kembali Bebas dari Segala Tuntutan, Kok Bisa?

Menurutnya, tidak selayaknya seorang anak memenjarakan ibu kandung dengan alasan apapun. Apalagi hanya persoalan pakaian.

Menyikapi persoalan itu, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada S.

Bahkan, ia akan datang langsung ke Demak malam ini untuk ikut memberikan jaminan kepada yang bersangkutan.

"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak. Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support.

Apapun latar belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

GridPop.ID (*)