Find Us On Social Media :

Katanya Gratis untuk Semua Masyarakat, Pemerintah Tak Akan Berikan Vaksin Covid-19 Pada 14 Kelompok Ini, Siapa Saja?

By Septiana Hapsari, Jumat, 15 Januari 2021 | 07:20 WIB

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.

GridPop.ID - Disuntiknya vaksi Covid-19 pada Presiden Joko Widodo di Istana Kenegaraan kemarin (13/01/2021) menjadi awal dari vaksinasi massal di Indonesia.

Ya, pemerintah sebelumnya telah menggemborkan untuk memberikan vaksin covid-19 secara cuma-cuma untuk masyarakat Indonesia.

Melansir dari GridHealth.ID, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menegaskan ada sebanya 181 penduduk Indonesia yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal ini bertujuan agar tercapainya target herd immunity.

Baca Juga: Buat Kecewa Seantero Negeri, Raffi Ahmad Angkat Bicara Soal Tak Pakai Masker hingga Berkerumun Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Bareng Presiden: Saya Minta Maaf!

Diketahui herd immunity sendiri menurut laman Kemkes.go.id, merupakan situasi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu.

Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan imunisasi atau vaksinasi yang tinggi dan merata.

Sudah terlajur gemborka bakal berikan vaksin Covid-19 gratis ke seluruh masyarakat, ternyata ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tak bisa divaksinasi.

Hal itu pun tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Resmi Jadi Orang Pertama yang Lakukan Vaksinasi, Jokowi Ucap Kalimat Tak Terduga Saat Disuntik Vaksin Covid-19, Sang Dokter Sampai Gemetaran

Berikut 14 kelompok yang tidak diberikan vaksin Covid-19:

1. Apabila memiliki tekanan darah tinggi atau berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil >140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

2. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

3. Sedang hamil atau menyusui.

4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

Baca Juga: Namanya Jadi Gunjingan Seantero Negeri, MYD Sebut Orang Tuanya Sampai Jatuh Sakit Gegara Masalahnya: Saya Sedih Malah Membebankan

5. Ada anggota keluarga serumah yang sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung.

8. Menderita penyakit autoimun.

Baca Juga: Tangisnya Pecah, Ayah Artis Kawakan Ini Ceritakan Jenazah Anaknya yang Harus Dimandikan dengan Detergen hingga 3 Kali: Sekarang Saya Mandikan Kamu Terakhir Kali

 

9. Menderita penyakit ginjal.

10. Menderita penyakit reumatik autoimun/rheumatoid arthiritis.

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

14. Bila menderita HIV, tanyakan angka CD4-nya, bila CD4

Baca Juga: Dulu Buat Heboh Jual Celana Dalam Bekasnya Rp 50 Juta, Dinar Candy Kini Bikin Raffi Ahmad Gemeteran Saat Akui Langsung Suami Gigi Jadi Pria Dalam Imajinasinya

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat dalam beberapa tahap.

Melansir dari Kompas.com, berikut tahapan yang telah ditentukan.

Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Baca Juga: Sebut Ada Penyebab Lain, Mantan Dirjen Perhubungan Udara Duga Mesin Pesawat Sriwijaya Air Masih Hidup Sebelum Membentur Air Laut

Tahap 2 (Januari-April 2021)

Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 yaitu

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Baca Juga: Tak Hanya Berwasiat Minta Dimakamkan di Lombok, Syekh Ali Jaber Juga Sampaikan Pesan Ini Pada Sang Anak Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir

Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Duka Mahfud MD atas Kepergian Ulama Besar Syekh Ali Jaber: Beliau Adalah Sahabat Baik Saya

GridPop.ID (*)