Agenda sidang, yakni mendengarkan penjelasan hakim persidangan sekaligus pengecekan berkas, serta penentuan tanggal mediasi.
Usai sidang, Kiwil dan Rohimah angkat bicara soal hasil persidangan.
Mereka mengaku mendapatkan ceramah dari hakim persidangan berupa pengantar.
"Hari ini mendengarkan pendapat penggugat dalam hal ini bunda Rohimah. Bunda banyak bicara kepada hakim, ya saya hanya diam saja," kata Kiwil yang didampingi Rohimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang disampaikan Bunda di dalam tadi, pada intinya bunda tidak mau dipoligami," sambungnya.
"Iya benar, saya tidak mau lagi di poligami," tegas Rohimah.
Kiwil menyampaikan jawaban atas keinginan dari Rohimah yang tidak mau dipoligami lagi oleh sang suami.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai Februari 2021, Begini Penjelasannya