Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, penerapan pembatasan pada PPKM periode kedua hampir sama dengan periode pertama.
Namun, jika sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dan restoran yang tadinya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini dapat beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujarnya.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah kepada 75 persen karyawan.
Kemudian, pelaksanaan pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Sementara itu, pengunjung di restoran yang menerapkan dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung.
Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Tak hanya itu, PPKM Jawa-Bali jilid dua ini juga mengatur beberapa hal terkait perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor pribadi.