Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021, Simak Perbedaan Aturan Barunya dengan Versi Jilid Pertama

By Sintia N, Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:00 WIB

PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021, Simak Perbedaan Aturan Barunya dengan Versi Jilid Pertama

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Transportasi Darat seperti dikutip melalui Kompas.com.

Didalamnya, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Allianz Memulai Kemitraan Global Olimpiade dan Paralimpiade untuk 8 Tahun ke Depan

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

Baca Juga: Kini Sukses Jadi Bos Penonton Bayaran, Elly Sugigi Ternyata Sempat Hidup Susah, Jadi Buruh Cuci untuk Bertahan Hidup hingga Anak Dikasih ke Tukang Sayur

GridPop.ID (*)