Find Us On Social Media :

Sudah Hampir Setahun Sekolah Daring, Begini Penilaian Apakah Siswa Naik Kelas atau Tidak, Orang Tua Wajib Tahu!

By Arif B, Jumat, 5 Februari 2021 | 19:45 WIB

Ilustrasi sekolah daring.

GridPop.ID - Sudah hampir setahun sekolah daring sejak ditetapkan pemerintah pada Senin, 16 Maret 2020.

Penilaian dan aspek penentu siswa naik kelas tentu berubah tak sama seperti dulu ketika pembelajaran tatap muka.

Ada empat penentu siswa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) yang wajib diketahui para orang tua.

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Cut Tari Kandas, Yusuf Brata Tak Lantas Lepas Tanggung Jawab Sebagai Ayah: Kan Bapaknya

Seperti yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim, yang pertama adalah portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Misalnya adalah penghargaan dan hasil perlombaan.

"Kedua, penugasan. Ketiga, tes secara luring atau daring," kata Nadiem dalam SE Mendikbud, melansir laman Kemendikbud, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Alih Profesi Jadi Tukang Cukur Dadakan, Angelina Jolie Pangkas Rambut Putra Sulungnya yang Gondrong, Potret Intim Ibu dan Anak Sampai Bikin Salah Fokus Gegara Tato Tak Biasa Maddox di Bagian Tubuhnya Ini!

Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

Menurut Nadiem, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

"Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," sebut Nadiem.

Dalam SE itu, Nadiem juga meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.

Baca Juga: Sosoknya Jadi Sorotan Lantaran Gagal Persunting Ayu Ting Ting, Adit Jayusman Sempat Dapat Sentil dari Rekan sang Biduan Soal Profesinya: Ivan Gunawan: Laki Lu Dealer Yu?

"Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat," ucap Nadiem.

Untuk itu, kata Nadiem, memang perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Dengan ditiadakannya ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021, keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Detik-detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Pilot Sempat Dipanggil ATC Bandara Soetta 11 Kali

Nadiem mengaku, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan siswa dari sekolah.

Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Baca Juga: Bikin Kecewa Gegara Kini Masuk Kubu Rivalnya di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Minta Maaf ke Para Pendukung yang Sudah Bertaruh Segalanya Saat Melawan Jokowi-Ma'ruf: Manusia itu Tempat Salah...

Ujian yang diselenggarakan sekolah dalam empat bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.2. Penugasan.3. Tes secara luring atau daring.4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

Baca Juga: Bak Bumerang yang Siap Menghantam, Kesaksian Mantan Sopir Angel Lelga Ungkap Fakta yang Tak Terduga, Benar Main Gila dengan Fiki Alman?

Nadiem menambahkan, selain ujian yang diselenggarakan sekolah, penentu kelulusan siswa SMK bisa mengikuti uji kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GridPop.ID (*)