Find Us On Social Media :

Laju Penularan Virus Corona Masih Tak Terkendali, Jokowi Temui 5 Gubernur Bahas PPKM Mikro, Ini 3 Aturan Baru yang Wajib Dipahami!

By Arif B, Selasa, 9 Februari 2021 | 06:00 WIB

Presiden Jokowi akui ada perbedaan usai disuntik vaksin Sinovac kedua kali.

3. Aturan pembatasan

Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Baca Juga: Seolah Tak Mau Kalah dengan Mantan Istri yang Sudah Move On, Inilah Princess Raiyah, Anggota Baru Keluarga Cendana yang Gantikan Posisi Lulu Tobing di Hati Danny Rukmana

Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.

Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Tak Betah Menjanda Lama dan Pilih Nikahi Pengusaha Tambang Sukses, Donna Harun Sukses Buat Netizen Melongo dengan Parasnya yang Tetap Awet Muda Meski Sudah Punya 4 Cucu!

Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

GridPop.ID (*)