Find Us On Social Media :

Laju Penularan Virus Corona Masih Tak Terkendali, Jokowi Temui 5 Gubernur Bahas PPKM Mikro, Ini 3 Aturan Baru yang Wajib Dipahami!

By Arif B, Selasa, 9 Februari 2021 | 06:00 WIB

Presiden Jokowi akui ada perbedaan usai disuntik vaksin Sinovac kedua kali.

GridPop.ID - Hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

Presiden Jokowi pun menemui lima gubernur untuk membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jawa dan Bali selama 9-22 Februari 2021.

PPKM mikro sendiri pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid 1 dan 2, namun ada 3 aturan baru yang wajib dipahami masyarakat.

Baca Juga: Mendadak Batal Nikahi Ayu Ting Ting, Perangai Asli Adit Jayusman Dibongkar Orang Terdekat, Sahabat Sampai Tak Habis Pikir

Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.

Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.

Baca Juga: Mampu Kantongi Rp 500 Juta Hanya dalam Hitungan Jam, Raffi Ahmad Bongkar Rahasianya Sukses di Dunia Hiburan, Ungkit Soal Berkah hingga Jerih Payah: Nanti Duitnya Bakal ke Kita

Hal tersebut juga sempat disinggung Jokowi dalam video rapat terbatas yang diunggah akun Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu (31/1). 

"Saya ingin menyampaikan yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari apa adanya. Kebijakan ini tidak efektif," katanya seperti yang dikutip dari Kontan.

Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.

"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Lalu, seperti apakah implementasi PPKM mikro? Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.

1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga: Anak Gadisnya Kian Serius Jalani Cinta dengan Jeffry Reksa, Sule Malah Khawatir Hingga Peringatan Putri Delina Soal Adanya Perbedaan

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Baca Juga: Hidupnya Jadi Istri Konglomerat Buat Iri Sejuta Umat, Nia Ramadhani Justru Ngaku Dirinya Orang Gak Punya hingga Sering Merasa Minder: Terjadi Sampai Sekarang

Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.

Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan.

Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer. Kemudian sarana transportasi, serta alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Diwarisi Harta Ratusan Triliun sang Kakek, Intip Mewahnya Kamar Khirani Trihatmodjo, Putri Semata Wayang Pangeran Cendana Ternyata Suka Dekorasi Ala American Classic!

"Kebutuhan infrastruktur dan logistik disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

2. Indikator PPKM skala mikro RT

Menurut Wiku, penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Berikut penjabarannya:

Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.

Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.

Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Nikita Mirzani Sindir Kedua Rekannya yang Hamili Anak Orang di Luar Nikah, Uus: Kalau Enggak Gini Gue Enggak Nikah

3. Aturan pembatasan

Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Baca Juga: Seolah Tak Mau Kalah dengan Mantan Istri yang Sudah Move On, Inilah Princess Raiyah, Anggota Baru Keluarga Cendana yang Gantikan Posisi Lulu Tobing di Hati Danny Rukmana

Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.

Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Tak Betah Menjanda Lama dan Pilih Nikahi Pengusaha Tambang Sukses, Donna Harun Sukses Buat Netizen Melongo dengan Parasnya yang Tetap Awet Muda Meski Sudah Punya 4 Cucu!

Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

GridPop.ID (*)