GridPop.ID - Tahun 2020 lalu, pemerintah memberikan sederet bantuan kepada masyarakat karena adanya pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah berupa subsidi gaji untuk para karyawan swasta.
Bantuan subsidi gaji ini ditujukan bagi para karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan aktif terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah pun menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Pemerintah Bakal Berikan Bansos Bagi Sederet Kalangan Ini, Segini Nominalnya
Ternyata, program yang bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini sempat menjadi pro dan kontra.
Pasalnya banyak pihak yang protes karena bantuan ini hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.
Kebijakan ini dianggap tak adil dan tak efektif.
Berhasil terlaksana di tahun 2020 lalu, ada wacana jika bantuan subsidi gaji karyawan swasta ini akan diberikan lagi di tahun 2021.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan tak lagi dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah.
Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida dilansir dari Antara via Kontan.ID, Selasa (9/2/2021).
Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
Lanjut Ida, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.
Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.
"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.
Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat. Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.
Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.
Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut.
Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40% terbawah.
Lalu, bagaimanakah cara mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta tersebut?
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, peserta haryus memenuhi syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.
Jika sudah melakukan 3 tahapan tersebut, maka akan ada notifikasi hasil tes lolos/gagal.
Informasi selengkapnya silahkan cek dilaman www.prakerja.go.id.
GridPop.ID (*)