GridPop.ID - Remaja 15 tahun asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tersangka.
Remaja 15 tahun berinisial MS ini ditetapkan tersangka usai membela diri melawan pria paruh baya, NB (48) yang hendak merudapaksa dirinya.
Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan pasal kepada MS karena masih di bawah umur.
Ia pun juga tidak ditahan.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya penemuan mayat di hutan Haikmeu, Desa Oni.
"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Iptu Bahtera.
Pada saat pertama kali ditemukan, jenazah NB tidur telungkup dengan posisi wajah menghadap ke tanah.
Sementara itu, kedua tangan NB memegang dua pasang sandal.
Jenazah NB ditemukan bersama dengan sebuah tas samping berisi sirih pinang.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," lanjut Iptu Bahtera.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di leher bagian kanan karena benda tajam.
Saksi
Setelah olah TKP dan pemeriksaan medis, pihak berwajib pun menginterogasi para saksi.
Melansir dari Kompas.com, dari sinilah pihak berwajib mengetahui jika pelakunya adalah MS.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata Iptu Bahtera.
Saat diinterogasi, MS mengaku menghabisi NB karena korban memaksanya untuk berhubungan badan saat dirinya mencari kayu api di lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres TTS guna proses penyidikan selanjutnya.
"Sebentar kami akan rilis hasil pemeriksaan terbaru dan akan kami sampaikan lagi ke teman-teman wartawan," kata Bahtera.
GridPop.ID (*)