"Di kamar tersebut ada sebuah lemari milik ibunya (Jennifer) yang katanya tidak boleh dibuka," jelas Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Tak menunggu tuan rumah datang, polisi langsung menggeledah isi lemari tersebut.
"Isi di dalam lemari ada isi dua paket sabu-sabu, beserta alat penghisapnya," sambungnya.
Usai menemukan barang tersebut, polisi bersama dengan Philo pergi ke tempat keberadaan Jennifer saat itu, yakni di Rumah Sakit THT Jalan Cirajang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sesampainya di sana pukul 16.00 WIB, Jennifer sedang bersama satu orang laki-laki, yaitu Ajun Perwira suaminya," ungkap Yusri.
Jennifer, Ajun, dan Philo kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Jennifer Jill mengaku dirinya adalah pemilik dari barang haram tersebut.