Dilansir dari Grid.ID, diungkpakan sabu yang ditemukan pihak kepolisian seberat 0,39 gram beserta alat isapnya itu sudah disimpan Jennifer Jill sejak 4 tahun lalu.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Jennifer Jill dikenakan Undang-undang Pasal 112 ayat 1.
"Dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki terkait kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara narkoba Jennifer Jill.
"Termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk publik figur lain nanti kita dalami," terang Yusri Yunus.
GridPop.ID (*)