Find Us On Social Media :

Fakta Demi Fakta Pembantu Bunuh Majikan Mulai Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku Berani Lancarkan Aksi Kejinya!

By Arif B, Minggu, 28 Februari 2021 | 07:40 WIB

Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85).

GridPop.ID - Fakta demi fakta pembantu bunuh majikan mulai terungkap.

Benang kusut sandiwara Ratna Delta (22) dalam membunuh Dewi Romlah (85) perlahan berhasil diurai polisi.

Ternyata ini motif pelaku.

 Baca Juga: Putri Delina dan Jeffry Reksa Sudah Adakan Pertemuan Keluarga, Rizky Febian Justru Ngaku Terbebani Jika Dilangkahi sang Adik

Seperti yang diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, mayat Dewi menghebohkan warga di Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Bagaimana tidak, kondisi korban saat pertama kali ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Ratna Delta pun tak bisa berkutik saat Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Pantas Aurel dan Azriel Kini Tinggal Bareng Anang, Ternyata Krisdayanti Sudah Bikin Kontrak Mati Berisikan Ini Bersama Mantan Suami

Karangannya diserang dua pria pun tak mempan di hadapan penyidik.