Find Us On Social Media :

Fakta Demi Fakta Pembantu Bunuh Majikan Mulai Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku Berani Lancarkan Aksi Kejinya!

By Arif B, Minggu, 28 Februari 2021 | 07:40 WIB

Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85).

"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ungkapnya.

Untuk menutupi perbuatannya, Ratna kemudian melakukan rekayasa dengan cara melukai dirinya.

Ratna melukai dirinya di bagian perut dan pundak seolah-olah ada orang lain yang melakukannya.

Baca Juga: Tak Takut Kualat Tuding Krisdayanti Tukang Selingkuh, Azriel Justru Marah Diingatkan Perjuangan Ibu Saat Mengandung: Diem Aja!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)