Find Us On Social Media :

Fakta Demi Fakta Pembantu Bunuh Majikan Mulai Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku Berani Lancarkan Aksi Kejinya!

By Arif B, Minggu, 28 Februari 2021 | 07:40 WIB

Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85).

Ratna, perempuan asal Cianjur yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Dewi, di Komplek Buana Cigi, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, sejak dua bulan lalu, kini ditahan.

Meski mengaku tidak ada niatan untuk membunuh majikannya, tapi Ratna kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Ratna mengaku perbuatan kejinya reflek dilakukan karena dipukuli majikannya.

Baca Juga: Ashanty Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Ini Malah Pamerkan Potret Kondisi Kesehatan Istri Anang Hermansyah: Mohon Doanya Agar Segera Diberi Kesembuhan

"Saya nggak niat untuk membuat dia meninggal. Jadi saya kesal, saya udah sabar, saya masih dipukul," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ratna sebenarnya meminta majikannya untuk memulangkannya tapi malah dipukuli.

"Saya mau pergi, dia malah marah-marah terus mukul saya lagi pakai tongkat dari belakang, saya masih diam," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Kecil Sudah Warisi Bakat Ngelawak sang Ayah, Rafathar Buat Nagita Slavina Kicep saat Diberondong Pertanyaan Kocak Ini: Anaknya Sendiri ya Bu!

Ratna pun memukul kepala majikannya sebanyak tiga kali hingga terkapar dan tewas.